Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengusulkan tarif atas jenis PNBP kepada Menhan.
(2) Menhan menyampaikan usulan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu, untuk selanjutnya diproses sebagai PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
