Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PPK-PNBP adalah Pola Pengelolaan Keuangan di lingkungan Dephan dan TNI yang bersumber dari PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 4. Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat P-BMN adalah Menteri Pertahanan sebagai pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Dephan dan TNI. 5. Pelaksana Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PKP-BMN adalah Kepala Staf Angkatan, Kepala Staf Umum TNI, dan Sekjen Dephan. 6. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Ka UO adalah para Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Jenderal Dephan, Kepala Staf Umum TNI. 7. Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komanado pembinaan. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Dephan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas anggaran yang dialokasikan. 9. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. 12. Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat di lingkungan Dephan TNI dan Badan Pengawas dan Pemeriksa Eksternal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 13. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh karena negara diserahkan tugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang, serta berkewajiban untuk mempertanggung-jawabkan segala sesuatu mengenai pengurusan keuangan negara yang dilakukannya. 14. Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat Yanmasum Rumkit adalah pemberian jasa pelayanan kepada masyarakat umum dengan memanfaatkan sumber daya dan kapasitas lebih yang dimiliki oleh Rumkit. 15. Surat Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disingkat SKO adalah Surat Keputusan tentang pendelegasian wewenang dari pimpinan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan yang dapat membawa akibat pada pengeluaran dan penerimaan bagi negara. 16. Survey adalah kegiatan penelitian secara hati-hati dengan merujuk kepada keadaan, situasi dan sebagainya yang dilaksanakan oleh sekelompok orang atau suatu alat. 17. Pemetaan adalah proses atau cara pembuatan peta, baik peta darat, peta laut maupun peta udara. 18. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan. 19. Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat Menkeu.
Koreksi Anda