Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan ketentuan untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang bagi PNS di lingkungan TNI diatur dalam peraturan Panglima (2) Hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis hukuman disiplin berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, berupa: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda