Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon I sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berwenang MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PNS di lingkungannya dan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. b. PNS di lingkungannya dan yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. (2) Sekretaris Jenderal Kemhan MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi: a. PNS Kemhan dipekerjakan di UPN “Veteran” menduduki jabatan struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia dan fungsional umum golongan ruang III/c sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin : 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. b. PNS Kemhan ditugaskan di Universitas Pertahanan menduduki jabatan struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia dan fungsional umum golongan ruang III/c sampai dengan III/d, untuk jenis hukuman disiplin : 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. (3) Pejabat struktural Eselon II sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berwenang MENETAPKAN hukuman disiplin bagi: a. PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis www.djpp.kemenkumham.go.id b. PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. (4) Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan MENETAPKAN hukuman disiplin bagi: a. PNS Kemhan dipekerjakan di UPN “Veteran” yang menduduki jabatan fungsional tertentu tingkat terampil sampai dengan tingkat ahli dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. b. PNS Kemhan ditugaskan di Universitas Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu tingkat terampil sampai dengan tingkat ahli, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun (5) Pejabat struktural Eselon III yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berwenang MENETAPKAN hukuman disiplin bagi: a. PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan dan fungsional umum golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. teguran lisan;` 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. (6) Pejabat struktural Eselon IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 MENETAPKAN hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang III/a untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda