Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor:
KEP/06/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Dephan yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda
