Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan.
(2) Setiap penjatuhan hukuman disiplin agar dibuat sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kemhan;
Koreksi Anda
