Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon I di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal; dan d. Kepala Badan. (2) Pejabat struktural Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Sekretaris Itjen; b. Sekretaris Ditjen; c. Sekretaris Badan; d. Direktur; e. Kepala Pusat; dan f. Kepala Biro. (3) Pejabat struktural Eselon III di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Kepala Bagian; b. Kepala Bidang; dan c. Kepala Sub Direktorat. (4) Pejabat struktural Eselon IV di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. Kepala Subbagian; b. Kepala Subbidang; dan c. Kepala Seksi.
Koreksi Anda