Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon I di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal; dan
d. Kepala Badan.
(2) Pejabat struktural Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. Sekretaris Itjen;
b. Sekretaris Ditjen;
c. Sekretaris Badan;
d. Direktur;
e. Kepala Pusat; dan
f. Kepala Biro.
(3) Pejabat struktural Eselon III di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c terdiri atas:
a. Kepala Bagian;
b. Kepala Bidang; dan
c. Kepala Sub Direktorat.
(4) Pejabat struktural Eselon IV di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d terdiri atas:
a. Kepala Subbagian;
b. Kepala Subbidang; dan
c. Kepala Seksi.
Koreksi Anda
