Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan MENETAPKAN hukuman disiplin bagi PNS Kemhan. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. (3) Pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. pejabat struktural Eselon I; b. pejabat struktural Eselon II; c. pejabat struktural Eselon III; dan d. pejabat struktural Eselon IV. (4) Pejabat yang telah diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaskud ayat (3) tidak dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda