Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah Kementerian Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 3. Peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. 4. Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pejabat tertentu. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 6. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum. 8. Eselon adalah tingkatan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dalam rangka memimpin suatu organisasi. 9. Satuan Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, di bawah pimpinan pejabat Eselon I dan di lingkungan TNI dan Angkatan di bawah pimpinan Panglima/ Asisten/Gubernur/Direktur/Inspektur/Kepala/Komandan Kotama/ Kepala Badan Pelaksana Pusat di lingkungan masing-masing. 10. Subsatker adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dibawah pimpinan pejabat Eselon II, dan di lingkungan TNI dan Angkatan dibawah Komandan/Kepala Satminkal/Satuan Kerja di Kotama/Badan Pelaksana Pusat masing-masing. 11. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id