Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j, mempunyai tugas menerima dan mencatat data dan informasi, memantau, melindungi dan memelihara lingkungan kerja atau barang bergerak/tidakbergerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Koreksi Anda
