Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, mempunyai tugas membantu melakukan pengetikan, pengeditan, pengolahan dan penyajian data bahan rumusan kebijakan sesuai dengan pedoman pengetikan dan memastikan bahwa sistem perangkat keras dan perangkat lunak komputer berjalan dengan baik, agar diperoleh hasil ketikan dengan benar dan rapi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id