Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, mempunyai tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id