Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Koreksi Anda
