Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan wajib disampaikan pada satuan organisasi di lingkungan satuan kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
