Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan bangunan Rusun dapat dilakukan, antara lain : a. tidak layak huni; b. terkena rencana tata ruang pertahanan; dan c. musnah atau rusak berat karena bencana. (2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id