Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan bangunan Rusun dapat dilakukan, antara lain :
a. tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang pertahanan; dan
c. musnah atau rusak berat karena bencana.
(2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
