Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pengalihan status rumah negara tipe Rusun golongan I menjadi golongan II atau sebaliknya dengan memperhatikan :
a. adanya perubahan atau penggabungan organisasi; dan/atau
b. sudah tidak memenuhi fungsi penggolongan Rusun.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Menteri dapat melakukan perubahan status rumah negara tipe Rusun golongan II menjadi rumah negara tipe Rusun golongan I, dengan ketentuan rumah tersebut secara teknis memenuhi syarat sebagai rumah jabatan berdasarkan tipe dan kelas rumah negara serta tersedia rumah pengganti.
Koreksi Anda
