Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni rumah negara tipe Rusun wajib memelihara, mengamankan, dan memanfaatkan sesuai dengan fungsinya. (2) Penghuni rumah negara tipe Rusun dilarang : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk bangunan; b. menyewakan,memindahtangankan sebagian atau seluruh unit kepada pihak lain; dan c. menggunakan tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. (3) Anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan pencabutan SIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id