Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghuni rumah negara tipe Rusun wajib memelihara, mengamankan, dan memanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
(2) Penghuni rumah negara tipe Rusun dilarang :
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk bangunan;
b. menyewakan,memindahtangankan sebagian atau seluruh unit kepada pihak lain; dan
c. menggunakan tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
(3) Anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan pencabutan SIP.
Koreksi Anda
