Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa berakhirnya hak menempati rumah negara tipe Rusun:
a. mutasi ke daerah atau ke instansi lain;
b. diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia;
c. berhenti atas kemauan sendiri;
d. diberhentikan dengan tidak hormat;
e. mendapat rumah negara atau fasilitas dari dinas;
f. melanggar larangan penghunian rumah negara tipe Rusun;
g. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c harus meninggalkan rumah negara tipe Rusun yang dihuninya paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan SIP; dan
h. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e harus meninggalkan rumah negara tipe Rusun yang dihuninya paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterima pencabutan SIP, dan/atau paling tidak 1 (satu) bulan sejak diterimanya Keputusan hukuman yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada anggota sebelum diterbitkan Keputusan atau perintah pencabutan SIP.
(3) Penghuni rumah negara tipe Rusun apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) akan diambil tindakan pengosongan secara paksa oleh PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing setelah terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis.
Koreksi Anda
