Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota hanya berhak menempati satu unit sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP). (2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing, dan pemegang SIP harus bernama sama dengan nama penghuni Rusun yang bersangkutan. (3) Anggota yang telah memiliki SIP wajib menempati paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SIP diterima. (4) Suami dan istri yang masing-masing berstatus anggota dan/atau pegawai negeri, hanya dapat menghuni 1 (satu) unit. (5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. (6) Pejabat yang berhak menempati sebagai rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, adalah : a. pejabat yang resmi memangku jabatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus meninggalkan rumah jabatan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dilaksanakan serah terima jabatan. (7) PPBMNE-1 harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat yang akan meninggalkan rumah jabatan sebelum pelaksanaan serah terima jabatan. (8) Anggota yang berhak menempati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dengan ketentuan, sebagai berikut : a. anggota yang resmi sebagai anggota organik sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan b. anggota dapat menggunakan rumah negara tipe Rusun golongan II berdasarkan persetujuan dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id