Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Pejabat Eselon I atau pejabat setingkat yang berwenang untuk melaksanakan pendaftaran rumah negara tipe Rusun yang berada dalam wewenangnya.
(2) Pendaftaran diajukan secara berjenjang dari satuan pengguna dengan Formulir Isian Bangunan (FIB).
(3) Tujuan pendaftaran sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. mengetahui status dan penggunaan Rusun;
b. mengetahui secara tepat dan rinci jumlah dan nilai aset berupa Rusun; dan
c. sebagai dasar pelaporan Simak BMN
Koreksi Anda
