Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengadaan rumah negara tipe Rusun meliputi :
a. menyusun program kebutuhan pembangunan Rusun; dan
b. menyusun rencana biaya pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan.
(2) Pengadaan rumah negara tipe Rusun dapat dilakukan dengan cara :
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar-menukar;
d. hibah;
e Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG); dan
f. perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
