Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengadaan rumah negara tipe Rusun meliputi : a. menyusun program kebutuhan pembangunan Rusun; dan b. menyusun rencana biaya pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan. (2) Pengadaan rumah negara tipe Rusun dapat dilakukan dengan cara : a. pembangunan; b. pembelian; c. tukar-menukar; d. hibah; e Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG); dan f. perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda