Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fungsi rumah negara tipe Rusun sebagai hunian dan tempat tinggal dapat dibedakan sebagi berikut :
a. rumah negara tipe Rusun dalam Ksatrian
1) rusun yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan
2) penggunaan Rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur oleh pimpinan/komandan satuan.
b. rumah negara tipe Rusun di luar Ksatrian
1) rusun yang berada di luar ksatrian atau dalam suatu komplek perumahan Kemhan/TNI sebagai hunian dan tempat tinggal anggota yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing; dan
2) rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
