Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi rumah negara tipe Rusun sebagai hunian dan tempat tinggal dapat dibedakan sebagi berikut : a. rumah negara tipe Rusun dalam Ksatrian 1) rusun yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan 2) penggunaan Rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur oleh pimpinan/komandan satuan. b. rumah negara tipe Rusun di luar Ksatrian 1) rusun yang berada di luar ksatrian atau dalam suatu komplek perumahan Kemhan/TNI sebagai hunian dan tempat tinggal anggota yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing; dan 2) rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda