Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara tipe Rusun dalam Ksatrian diperuntukkan bagi anggota yang menjabat di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. Rusun Jabatan Perwira/PNS Gol III, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Perwira Pertama atau PNS Gol III atau pejabat lain yang setingkat; a. Rusun Jabatan Bintara/PNS Gol II, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Bintara atau PNS Gol II atau pejabat lain yang setingkat; dan c. Rusun Jabatan Tamtama/PNS Gol I, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Tamtama. atau PNS Gol I atau setingkat (2) Rumah negara tipe Rusun di luar Ksatrian atau dalam suatu komplek perumahan Kemhan/TNI diperuntukkan bagi anggota di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas : a. Rusun Perwira/PNS Gol III, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Perwira atau PNS Gol III atau setingkat; b. Rusun Bintara/PNS Gol II, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Bintara/PNS gol II atau setingkat; dan c. Rusun Tamtama/PNS Gol I, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Tamtama/PNS Gol I atau setingkat;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id