Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan rumah negara tipe Rusun terdiri atas:
a. rumah negara tipe Rusun golongan I; dan
b. rumah negara tipe Rusun golongan II.
(2) Rumah negara tipe Rusun golongan I adalah :
a. rumah negara tipe Rusun yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama menjabat; dan
b. rumah negara tipe Rusun yang berfungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan kantor, kesatrian, rumah sakit, instansi pendidikan dan latihan, pangkalan laut militer, pangkalan udara militer, dan laboratorium, serta instansi penelitian dan pengembangan yang dihuni oleh anggota aktif.
(3) Rumah negara tipe Rusun golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya dihuni oleh anggota aktif.
Koreksi Anda
