Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan rumah negara tipe Rusun merupakan kegiatan yang meliputi penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan.
(2) Pembinaan rumah negara tipe Rusun golongan I dan rumah negara tipe Rusun golongan II dilakukan oleh PPBMNE-1 atau Pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.
(3) Pembinaan rumah negara tipe Rusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tipe dan luas bangunan, pangkat/golongan, dan jabatan penghuni.
(4) Rumah negara tipe Rusun dibangun di atas tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Kemhan dan TNI, dan tercatat dalam daftar inventaris milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
