Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan rumah negara tipe Rusun merupakan kegiatan yang meliputi penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan. (2) Pembinaan rumah negara tipe Rusun golongan I dan rumah negara tipe Rusun golongan II dilakukan oleh PPBMNE-1 atau Pejabat yang ditunjuk di lingkungannya. (3) Pembinaan rumah negara tipe Rusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tipe dan luas bangunan, pangkat/golongan, dan jabatan penghuni. (4) Rumah negara tipe Rusun dibangun di atas tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Kemhan dan TNI, dan tercatat dalam daftar inventaris milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id