Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara tipe Rusun di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status dan penghapusan rumah negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. (2) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini memuat Ketentuan Umum, Pembinaan Rumah Negara Tipe Rusun, Tataran Kewenangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id