Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan, ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) selanjutnya disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit, dan/atau Pegawai Negeri Sipil. 2. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu. 3. Anggota adalah Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas aktif di lingkungan Kemhan/TNI. 4. Pengelola Barang (PLB) Milik Negara adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara. 5. Pengguna Barang (PNB) Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 6. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (KPBMN) adalah Panglima TNI dan Sekjen Kemhan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing-masing. 7. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon 1 (PPBMNE-1) di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing-masing. 8. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) di Kemhan dan TNI adalah Karoum Setjen Kemhan, Pangkotama, Gubernur Akademi TNI, dan Kepala, serta Komandan, yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 yang berada dalam penguasaannya masing-masing. 9. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan rumah negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, dan tukar-bangun atau hibah. 10. Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi rumah negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara. 11. Penetapan status rumah negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status golongan rumah negara ke dalam rumah negara golongan I dan rumah negara golongan II, yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya. 12. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni rumah negara sesuai fungsi dan statusnya. 13. Pengalihan status rumah negara tipe rusun adalah perubahan status Rumah Negara tipe rusun golongan I menjadi golongan II atau sebaliknya, beserta atau tidak beserta tanahnya. 14. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama. 15. Rumah Negara Tipe Rusun Dalam Ksatrian adalah rumah negara yang distrukturkan arah horizontal maupun vertikal milik Kemhan/TNI yang berada di satu ksatrian murni. 16. Rumah Negara Tipe Rusun di Luar Ksatrian (dalam Komplek) adalah rumah negara yang distrukturkan arah horizontal maupun vertikal milik Kemhan/TNI yang berada di luar ksatrian atau berada dalam satu komplek tanah milik Kemhan/TNI 17. Komplek Perumahan adalah kelompok rumah negara yang digunakan dan/atau milik Kemhan dan TNI, dalam ketentuan ini disebut Kompleks Rumah Negara. 18. Ksatrian adalah suatu tempat atau pangkalan militer yang di dalamnya terdapat fasilitas,sarana dan prasarana perkantoran serta perumahan kesatuan untuk menunjang aktivitas anggota satuan dan dipimpim oleh Komandan Ksatrian. 19. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pertahanan Negara
Koreksi Anda