Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum TNI selaku PPBMNE-1 berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Rumah Negara di lingkungannya masing-masing. (2) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan,Karoum Setjen Kemhan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda