Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum TNI selaku PPBMNE-1 berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Rumah Negara di lingkungannya masing-masing.
(2) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan,Karoum Setjen Kemhan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
