Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun di lingkungan TNI .
(2) Sekjen Kemhan selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
