Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri selaku pengguna rumah negara memberikan kewenangan kepada PanglimaTNI, Kapala Staf Angkatan, dan Sekjen Kemhan untuk pengaturan penggunaan rumah negara tipe Rusun
Koreksi Anda
