Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2010-2014 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk mewujudkan MEF secara bertahap, pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak lainnya.
Koreksi Anda
