Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kesehatan/Dinas Kesehatan Angkatan membina dan mengendalikan standar Dukungan Kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda