Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Kesehatan/Dinas Kesehatan Angkatan membina dan mengendalikan standar Dukungan Kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
