Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kualifikasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku serta harus sudah dibekali pengetahuan umum minimal mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
Koreksi Anda
