Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Dukungan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tahap tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
