Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Dukungan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tahap tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda