Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan materiil dan/atau perangkat dukungan kesehatan standar dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. perangkat perorangan terdiri atas:
1. perangkat kesehatan prajurit pasukan digunakan oleh setiap prajurit satuan tugas untuk pertolongan pertama di lapangan bagi dirinya sendiri maupun orang lain;
2. perangkat kesehatan pembantu perawat digunakan oleh personel kesehatan dengan kualifikasi pembantu perawat untuk memberikan pertolongan di lapangan;
3. perangkat kesehatan perawat digunakan oleh personel kesehatan dengan kualifikasi perawat kesehatan untuk memberikan pertolongan di lapangan; dan
4. perangkat kesehatan dokter digunakan oleh dokter satuan tugas untuk melaksanakan pertolongan lanjutan di lapangan.
b. perangkat satuan terdiri atas:
1. perangkat kesehatan batalyon digunakan untuk memenuhi kebutuhan material kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan kesehatan.
Perangkat kesehatan batalion digunakan sebagai bekal cadangan perangkat kesehatan perorangan dan satuan selama penugasan dalam masa tanggap darurat;
2. perangkat kesehatan kapal digunakan untuk memberikan layanan kesehatan Anak Buah Kapal (ABK) selama tugas operasi di laut;
3. perangkat kesehatan ambulans digunakan untuk tindakan medis darurat di ambulans selama proses evakuasi sedang berjalan; dan
4. perangkat kesehatan pergeseran pasukan digunakan untuk layanan kesehatan personel satuan tugas operasi selama pergeseran pasukan dari daerah pangkalan menuju daerah operasi.
5. perangkat kesehatan pos satuan tugas operasi digunakan untuk layanan kesehatan personel pos satuan tugas operasi dan digunakan sebagai bekal cadangan perangkat kesehatan prajurit pasukan personel pos satuan tugas operasi.
Koreksi Anda
