Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Materiil dan/atau perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam dukungan Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. perangkat perorangan terdiri atas:
1. perangkat kesehatan prajurit pasukan;
2. perangkat kesehatan pembantu perawat;
3. perangkat kesehatan perawat; dan
4. perangkat kesehatan dokter.
b. perangkat satuan terdiri atas:
1. perangkat kesehatan batalyon;
2. perangkat kesehatan kapal;
3. perangkat kesehatan ambulans;
4. perangkat kesehatan pergeseran pasukan; dan
5. perangkat kesehatan pos satuan tugas operasi.
Koreksi Anda
