Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materiil dan/atau perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam dukungan Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. perangkat perorangan terdiri atas: 1. perangkat kesehatan prajurit pasukan; 2. perangkat kesehatan pembantu perawat; 3. perangkat kesehatan perawat; dan 4. perangkat kesehatan dokter. b. perangkat satuan terdiri atas: 1. perangkat kesehatan batalyon; 2. perangkat kesehatan kapal; 3. perangkat kesehatan ambulans; 4. perangkat kesehatan pergeseran pasukan; dan 5. perangkat kesehatan pos satuan tugas operasi.
Koreksi Anda