Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yaitu tim yang disiapkan berdasarkan kebutuhan setelah satgaskes SRC- PB dan Tim RHA melaksanakan tugas dan melaporkan hasil kegiatannya, terdiri dari: a. dokter umum dan spesialis; b. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; c. perawat; d. perawat mahir; e. bidan; f. sanitarian; g. ahli gizi; h. tenaga surveilans; i. entomolog; dan j. tenaga kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id