Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yaitu tim yang disiapkan berdasarkan kebutuhan setelah satgaskes SRC- PB dan Tim RHA melaksanakan tugas dan melaporkan hasil kegiatannya, terdiri dari:
a. dokter umum dan spesialis;
b. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
c. perawat;
d. perawat mahir;
e. bidan;
f. sanitarian;
g. ahli gizi;
h. tenaga surveilans;
i. entomolog; dan
j. tenaga kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
