Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim RHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b, yaitu bagian dari tim satuan tugas kesehatan yang dapat diberangkatkan bersamaan dengan satuan tugas kesehatan SRC-PB atau menyusul dalam kurun waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, paling sedikit terdiri dari:
a. dokter umum;
b. ahli epidemiologi; dan
c. sanitarian.
Koreksi Anda
