Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Kesehatan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC-PB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu nol sampai dua puluh empat jam setelah ada permintaan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Kompetensi SRC-PB sebagaimana dimaksud pada pada ayat
(1), disesuaikan dengan jenis bencana yang spesifik di daerah dan dampak kesehatan yang mungkin timbul.
(3) SRC-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk bencana dengan karakteristik korban luka dan fraktur dapat terdiri dari:
a. pelayanan medis:
1. dokter umum dengan kualifikasi Advance Trauma Life Support (ATLS) Advance Cardiac Life Support (ACLS)/Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD);
2. dokter spesialis bedah;
3. dokter spesialis anestesi;
4. perawat mahir (perawat bedah, perawat anestesi gawat darurat) dengan kualifikasi Basic Trauma Life Support (BTLS) /Basic Cardiac Life Support(BCLS);
5. tenaga Disaster Victim Identification (DVI);
6. apoteker dan/atau asisten apoteker;
7. sopir ambulans dengan kualifikasi emergensi Medical First Responder (MFR);
b. surveilans (ahli epidemiologi dan sanitarian);
c. petugas komunikasi; dan
d. petugas logistik .
Koreksi Anda
