Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Kesehatan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC-PB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu nol sampai dua puluh empat jam setelah ada permintaan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Kompetensi SRC-PB sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis bencana yang spesifik di daerah dan dampak kesehatan yang mungkin timbul. (3) SRC-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk bencana dengan karakteristik korban luka dan fraktur dapat terdiri dari: a. pelayanan medis: 1. dokter umum dengan kualifikasi Advance Trauma Life Support (ATLS) Advance Cardiac Life Support (ACLS)/Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD); 2. dokter spesialis bedah; 3. dokter spesialis anestesi; 4. perawat mahir (perawat bedah, perawat anestesi gawat darurat) dengan kualifikasi Basic Trauma Life Support (BTLS) /Basic Cardiac Life Support(BCLS); 5. tenaga Disaster Victim Identification (DVI); 6. apoteker dan/atau asisten apoteker; 7. sopir ambulans dengan kualifikasi emergensi Medical First Responder (MFR); b. surveilans (ahli epidemiologi dan sanitarian); c. petugas komunikasi; dan d. petugas logistik .
Koreksi Anda