Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dukungan Kesehatan dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan mulai dari mobilisasi sumber daya manusia kesehatan yang tergabung dalam tim penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi:
a. tim Satuan Reaksi Cepat-Penanggulangan Bencana;
b. tim Penilaian Cepat Kesehatan/RHA (Rapid Health Assessment Team);
dan
c. tim Bantuan Kesehatan.
Koreksi Anda
