Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dukungan Kesehatan dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan mulai dari mobilisasi sumber daya manusia kesehatan yang tergabung dalam tim penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi: a. tim Satuan Reaksi Cepat-Penanggulangan Bencana; b. tim Penilaian Cepat Kesehatan/RHA (Rapid Health Assessment Team); dan c. tim Bantuan Kesehatan.
Koreksi Anda