Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengacu pada peraturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Koreksi Anda
