Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan meliputi: a. penilaian cepat kesehatan (rapid health assessment); b. pertolongan korban bencana dan evakuasi ke sarana kesehatan; c. pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan; d. perlindungan terhadap kelompok rentan (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, usia lanjut dan kelompok berkebutuhan khusus); dan e. pemulihan segera fungsi pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id