Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan meliputi:
a. penilaian cepat kesehatan (rapid health assessment);
b. pertolongan korban bencana dan evakuasi ke sarana kesehatan;
c. pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan;
d. perlindungan terhadap kelompok rentan (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, usia lanjut dan kelompok berkebutuhan khusus);
dan
e. pemulihan segera fungsi pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
