Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada upaya penanganan darurat bencana bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut dan kepentingan terbaik untuk korban, serta mencegah munculnya masalah kesehatan pascabencana.
Koreksi Anda
