Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada upaya penanganan darurat bencana bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut dan kepentingan terbaik untuk korban, serta mencegah munculnya masalah kesehatan pascabencana.
Koreksi Anda