Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Materiil dan/atau perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, digunakan untuk memberikan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus sesuai dengan spesifikasi dan situasi daerah bencana berdasarkan kebutuhan dari hasil analisis penilaian cepat Kesehatan (rapid health assessment).
Koreksi Anda
