Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Personel Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditugaskan dalam memberikan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kualifikasi kebutuhan.
Koreksi Anda
