Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditugaskan dalam memberikan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kualifikasi kebutuhan.
Koreksi Anda