Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip Dukungan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana meliputi: a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar; b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan; c. berdasarkan skala prioritas kebutuhan; d. kehandalan dukungan kesehatan; e. kecepatan dan ketepatan dalam memberikan dukungan kesehatan; f. kesinambungan dukungan, ketersediaan sarana evakuasi dan fasilitas kesehatan rujukan; dan g. kesatuan komando.
Koreksi Anda