Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip Dukungan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar;
b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan;
c. berdasarkan skala prioritas kebutuhan;
d. kehandalan dukungan kesehatan;
e. kecepatan dan ketepatan dalam memberikan dukungan kesehatan;
f. kesinambungan dukungan, ketersediaan sarana evakuasi dan fasilitas kesehatan rujukan; dan
g. kesatuan komando.
Koreksi Anda
