Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. 2. Dukungan Kesehatan adalah segala upaya kesehatan yang meliputi upaya pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan ditujukan secara langsung untuk mendukung penugasan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA, dilaksanakan oleh unsur kesehatan Tentara Nasional INDONESIA. 3. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 4. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 5. Personel Kesehatan adalah Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang memiliki pendidikan keahlian dan kemampuan teknis/keterampilan di bidang kesehatan. 6. Materiil Kesehatan adalah barang kekayaan negara yang merupakan satuan yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai, yang khusus digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk pengobatan atau perawatan kesehatan yang terdiri dari obat, bahan pendukung (suplai medis), alat kesehatan medis, alat kesehatan nonmedis, ambulans (darat, air, udara) dan alat produksi. 7. Bekal Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara. 9. Penanggulangan Bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana. 10. Bantuan Kesehatan adalah semua upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan. 11. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukkan bagi satuan tugas operasi dalam rangka pelaksanaan dukungan. 12. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan /atau masyarakat.
Koreksi Anda