Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya; atau b. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) (2) Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id