Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Kesepakatan Bersama meliputi: a. lambang/logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas; b. judul dari Kesepakatan Bersama harus singkat dan padat, mencerminkan isi dari Kesepakatan Bersama; c. pembukaan, merupakan bagian awal dari Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh para pihak, yang menunjukkan tanggal dan tempat Kesepakatan Bersama; d. komparisi, merupakan uraian nama pejabat yang berwenang dari instansi/institusi/badan hukum sebagai pihak dalam Kesepakatan Bersama yang diwakili oleh pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama instansi/institusi/badan hukum bersangkutan; e. dasar pertimbangan, merupakan uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Kesepakatan Bersama; f. substansi/isi materi Kesepakatan Bersama dibuat secara singkat yang mencerminkan keinginan para pihak yang belum menimbulkan akibat hukum diantaranya meliputi: 1. maksud dan tujuan 2. ruang lingkup 3. realisasi kegiatan 4. jangka waktu 5. biaya/pendanaan; g. penutup, merupakan bagian akhir dari Kesepakatan Bersama yang berisi: 1. hal-hal yang belum terangkum dalam Kesepakatan Bersama; dan 2. tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Kesepakatan Bersama; dan h. penandatangan, berisikan tandatangan dan nama para pihak serta bermaterai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda