Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh: a. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya; atau b. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya.
Koreksi Anda